Kamis, 13 Oktober 2011

etika bisnis telkom

Etika bisnis TELKOM terdiri dari seperangkat Kebijakan Etika Kerja dan Etika Bisnis yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan transformasi Perusahaan di masa depan. Etika Bisnis TELKOM juga dikenal dengan The TELKOM Way (“TTW”) 135, mengandung beberapa unsur yang menjadi bagian dari setiap karyawan, seperti satu asumsi dasar, tiga nilai utama dan lima perilaku karyawan. Konsep dasar itu “Committed to You” (Committed 2 U). Sementara itu, ketiga nilai utama tersebut adalah: penghargaan konsumen, pelayanan yang unggul, dan sumber daya manusia yang kompeten. Lalu, kelima langkah perilaku: untuk memenangkan persaingan, menggapai tujuan, menyederhanakan, melibatkan setiap orang, kualitas dalam setiap pekerjaan, dan penghargaan terhadap pemenang. TTW 135 diharapkan akan menciptakan pengendalian kebudayaan yang efektif terhadap cara merasa, cara memandang, cara berpikir dan cara berperilaku, oleh seluruh karyawan TELKOM. Etika Bisnis TELKOM terdiri dari beberapa ketentuan yang menetapkan setiap karyawan untuk menjaga sikap professional, jujur, adil dan konsisten sesuai praktik bisnis dengan seluruh stakeholder (pelanggan, mitra bisnis, pemegang saham, kompetitor serta masyarakat). Etika Bisnis TELKOM juga menekankan komitmen untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai badan usaha milik negara dan flagship dalam bisnis informasi dan komunikasi di Indonesia, TELKOM harus menjaga hubungan yang transparan dan konstruktif dengan pemerintah sebagai pengatur dan pemegang saham mayoritas Perusahaan. Hal ini penting dalam upaya menghindari konflik kepentingan dan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Untuk menegakkan penerapan Etika Bisnis TELKOM, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan pemahaman

etika bisnis Kamar dagang dan industri

ETIKA BISNIS KADIN 1. Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang senatiasa harus dipelihara dan dijaga. 2. Senantiasa meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta bertanggungjawab dalam mengantisipasi perubahan lingkungan usaha. 3. Berprinsip satu kata dalam perbuatan dan selalu bersikap jujur dan dapat dipercaya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk segala kegiatan usaha/bisnis harus tetap mengutamakan profesionalisme, ketekunan dan ketabahan, integritas tinggi, adanya kebulatan pikiran dengan tindakan, dedikasi dan loyalitas. 4. Membina hubungan usaha berdasarkan itikad baik, memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan perselisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan berlandaskan keadilan. 5. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Tidak melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. 7. Tidak melakukan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi, dan tidak menerima suap. 8. Menghormati kepentingan bersama dan saling menjaga diri dari perilaku dan/atau tindakan yang tidak etis dengan saling mengingatkan. 9. Turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya Pemerintah untuk membangun tata pemerintahan yang baik. 10. Turut serta dalam pembangunan perekonomian negara dan bangsa dengan kegiatan usaha yang bertanggungjawab atas kelestarian lingkungan.

Kamis, 06 Oktober 2011

Etika Bisnis pada pasar Persaingan Sempurna (Bebas)

Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.

Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme pertukaran antara uang dengan barang.

Karena fokus pembahasan pada etika, lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah di dalam pasar ada etika Jawabannya tentu ya. Pertanyaan selanjutnya etika pasar seperti apa Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu

Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan. Free market competition sebagai bentuk pasar persaingan sempurna, tanpa adanya intervensi pemerintah dan diperkirakan merupakan bentuk pasar yang paling adil ini mampukah membawa kemaslahatan bagi ummat Jawabanya kontroversi, bagi yang pro, pasar bebas akan membawa kemaslahatan, dengan argumen pasar bebas merupakan pasar yang paling adil. Pasar dalam Islam sendiri, memiliki kecenderungan ke arah pasar bebas dengan persaingan sempurna. Walaupun Islam juga mengatur tentang intervensi pasar, tetapi hanya sebatas ketika terjadi ketidak sempurnaan pasar dan ada oknum-oknum yang menyebabkan persaingan penjadi tidak fair. Oleh karenannya, agar pasar terdorong ke arah pemusatan maslahah ummat, etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi.

Fenomena sebaliknya akan terjadi jika etika bisnis islam, sebagaimana yang telah disebutkan diatas tidak dipenuhi. Bukannya kemaslahatan ummat, pasar bebas justru akan menyebabkan persaingan pasar tidak sehat, ketidaksempurnaan pasar, penguasaan oleh para segelintir orang karena kepentingannya. Free market competitions akan meyebabkan monopoli dan oligopoli. Terlebih lagi jika tidak adannya kesiapan SDM untuk berkompetisi. Hukum rimba berlaku di dalam pasar bebas, siapa yang kuat dialah yang menang. Penjajahan ekonomi akan kembali berulang.

Pentingnya etika bisnis Islam dalam menciptakan kemaslahatan ummat dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan. Etika Islam yang bersumber pada falsafah keberagamaan dan keyakinan kita, yang lebih kita kenal dengan Iman dan Taqwa. Iman dan Taqwa harus selalu kita implementasikan dalam kehidupan nyata. Implementasi nyata Iman dan Taqwa akan membentuk kesadaran moral Islami.

Etika Bisnis pada Pasar Monopoli

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani : monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market). Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

Etika bisnis Indonesia

Etika Bisnis Indonesia yang dapat kita sebut Etika Bisnis Pancasila mengacu pada setiap sila atau perasan-perasannya. Menurut Bung Karno, pada pidato kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila dapat diperas menjadi Sila Tunggal, yaitu Gotong Royong, atau Tri Sila sbb:
1. Socio-nasionalisme (Kebangsaan dan Peri Kemanusiaan)
2. Socio-demokrasi (Demokrasi/ Kerakyatan, dan Kesejahteraan Sosial); dan
3. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Syarat mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakui terlebih dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapat menjadi pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnis sehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etika bisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedoman moral sistem Ekonomi Pancasila.

Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar “lips-service” belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen.

Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Sudah terlalu banyak kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi di negeri ini, dari pelaku bisnis terkecil seperti tukang gorengan keliling yang memakai plastik dalam pembuatan gorengan agar lebih renyah hingga pelaku bisnis besar seperti perusahaan operator seluler yang dalam iklannya mengandung unsur kebohongan.

Kini saatnya pemerintah Indonesia bertindak tegas dalam urusan etika bisnis, tidak hanya itu masyarakat selaku konsumen seharusnya lebih bisa menjadi “konsumen cerdas” dalam memilih produk yang dijual. Dengan ini diharapkan akan timbul kesadaran terhadap para pelaku bisnis agar semua pihak merasa aman.