Kamis, 28 Oktober 2010

pembelajaran perilaku konsumen

PERILAKU KONSUMEN

Perilaku konsumen :
Adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.
Dua wujud konsumen
1. Personal Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
2. Organizational Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.
Production concept
Konsumen pada umumnya lebih tertarik dengan produk-produk yang harganya lebih murah. Mutlak diketahui bahwa objek marketing tersebut murah, produksi yang efisien dan distribusi yang intensif.
Product concept
Konsumen akan menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan tersebut memiliki kualitas yang tinggi, performa yang terbaik dan memiliki fitur-fitur yang lengkap.
Selling concept
Marketer memiliki tujuan utama yaitu menjual produk yang diputuskan secara sepihak untuk diproduksi.
Marketing concept
Perusahaan mengetahui keinginan konsumen melalui riset yang telah dilakukan sebelumnya, kemudian memproduksi produk yang diinginkan konsumen. Konsep ini disebut marketing concept.
Market segmentation
Membagi kelompok pasar yang heterogen ke kelompok pasar yang homogen.
Market targeting
Memlih satu atau lebih segmen yang mengidentifikasikan perusahaan untuk menentukan.
Positioning
Mengembangkan pemikiran yang berbeda untuk barang dan jasa yang ada dalampikiran konsumen.
Menyediakan nilai pelanggan didefinisikan sebagai rasio antara keuntungan yang dirasakan sumber-sumber (ekonomi, fungsional dan psikologi) digunakan untuk menghasilkan keuntungan-keuntungan tersebut. Keuntungan yang telah dirasakan berupa relative dan subjektif.
Kepuasan pelanggan adalah persepsi individu dari performa produk atau jasa dalam hubungannya dengan harapan-harapan.
Mempertahankan konsumen adalah bagaimana mempertahankan supaya konsumen tetap loyal dengan satu perusahaan dibandingkan dengan perusahaan lain, hamper dalam semua situasi bisnis, lebih mahal untuk mencari pelanggan baru dibandingkan mempertahankan yang sudah ada.
Etika pasar dan tanggung jawab social
Konsep pemasaran social mewajibkan semua pemasar wapada terhadap prinsip tanggung jawab social dalam memasarkan barang atau jasa mereka, oleh sebab itu pemasar harus mampu memuaskan kebutuhan dan keinginan dari targt pasar mereka. Praktek etika dan tangung jawab social dalah bisnis yang bagus, tidak hanya meningkatkan penjualan tetapi menghasilkan kesan yang baik.
Model sederana dari pengambilan keputusan yang dibuat oleh pelanggan
- Input stage mempengaruhi pengakuan konsumen dari sebuah kebutuhan produk dan terdiri dari dua (2) sumber informasi, yaitu usaha pemasaran perusahaan dan pengaruh sosiologi dari luar pelanggan.
- Output stage terdiri dari dua (2) pendekatan yang erat hubungannya dengan aktivitas pengambilan keputusan yang sudah diambil.
The Traditional Marketing Concept Value and Retention Focused Marketing
- Hanya membuat sesuatu yang dapat dijual selaindari mencoba untuk menjual apa yang telah dibuat.
- Jangan memfokuskan kepada produk, fokuskan pada kebutuhan yang memuaskan.
- Menyesuaikan produk pasar dan jasa dengan konsumen daripada melihat penawaran dari pesaing.
- Meneliti kebutuhan konsumen dan karakteristiknya.
- Mengerti proses perilaku pembelian dan keuntungannya terhadap perilaku konsumen.
- Segmentasi pasar berdasrkan kebutuhan konsumen dari segi geografi, demografi, psikologi, sosiokultural, gaya hidup dan karakteristik lainnya. o Menggunakan teknologi yang dapat membantu konsumen untuk menyesuaikan diri terhadap apa yang kita buat.
- Focus pada nilai suatu produk, sebanding dengan kebutuhan yang telah dipuaskan.
- Memanfaatkan dan mengerti kebutuhan konsumen untuk meningkatkan penawaran yang diterima konsumen lebih baik dari penawaran pesaing.
- Meneliti tingkat keuntungan disertai dengan bermacam-macam kebutuhan konsumen dan karakteristiknya.
- Mengerti perilaku konsumen dalam hubungannya dengan produk perusahaan.
- Menggunakan segmentasi hybrid yang mengkombinasikan sementasi tradisional dengan data pada tingkat pembelian konsumen dan pola penggunaan pada produk.

RISET KONSUMEN
Bidang riset konsumen dikembangkan sebagai perluasan bidang riset pemasaran, hampir semata-mata memfokuskan perhatiannya pada perilaku konsumen bukannya pada aspek-aspek lain dalam proses pemasaran. Hasil-hasil riset pasar dan juga hasil riset konsumen digunakan untuk memperbaiki pengambilan keputusan manajerial. Alasan pertama mempelajari perilaku konsumen adalah untuk memungkinkan para pemasar meramalkan bagaimana para konsumen akan bereaksi terhadap berbagai pesan promosi dan untuk memahami cara mereka mengambil keputusan membelinya
PARADIGMA RISET KONSUMEN
Para peneliti konsumen periode pertama hanya sedikit memikirkan pengaruh suasana hati, emosi, atau situasi terhadap keputusan konsumen. Mereka percaya bahwa pemasaran hanya merupakan ilmu ekonomi terapan, dan bahwa para konsumen adalah pengambil keputusan yang rasional, yang secara obyektif menilai barang dan jasa yang tersedia bagi mereka dan hanya memilih yang memberikan manfaat tertinggi dengan harga yang terendah.
Para peneliti konsumen sekarang ini menggunakan dua macam metodologi riset yang berbeda untuk mempelajari perilaku konsumen, yaitu :
- Riset Kuantitatif
Bersifat desktiptif dan digunakan oleh para peneliti untuk memahami pengaruh berbagai masukan promosi terhadap konsumen, sehingga memungkinkan para marketer meramalkan perilaku konsumen.
- Riset Kualitatif
Terdiri dari wawancara, kelompok focus, analisis kiasan, riset kolase, dan teknik proyeksi. Teknik-teknik ini terutama digunakan untuk memperoleh gagasan baru untuk kampanye promosi.
Perbandingan antara Positivisme dan Interpretivisme :
TUJUAN
Positivisme Peramalan tindakan konsumen
Interpretivisme Memahami berbagai praktik konsumsi
METODOLOGI
Positivisme Kuantitatif
Interpretivisme Kualitatif
ASUMSI
Positivisme
• Rasionalitas
• Sebab dan akibat perilaku dapat dikenali dan dipisahkan
• Penyebab perilaku dapat dikenali
• Peristiwa dapat diukur secara obyektif
• Hasil riset dapat digeneralisasikan ke populasi yang lebih besar
Interpretivisme
• Tidak ada kebenaran tunggal dan obyektif
• Realitas adalah subyektif
• Sebab dan akibat tidak dapat dipisahkan
• Interaksi peneliti/responden mempengaruhi hasil riset
• Hasil riset sering tidak digeneralisasikan ke populasi yang lebih besar
PROSES RISET KONSUMEN
1) Menentukan tujuan riset
2) Mengumpulkan dan mengevaluasi data sekunder
3) Merancang studi riset primer
4) Mengumpulkan data primer
5) Menganalisis data
6) Mempersiapkan laporan hasil riset
MODEL PROSES RISET KONSUMEN
MENYUSUN TUJUAN RISET
Langkah pertama dalam proses riset konsumen adalah menentukan tujuan studi. Menentukan tujuan studi merupakan hal penting bagi para manajer pemasaran dan peneliti untuk menentukan maksud dan tujuan studi, serta untuk menjamin agar rancangan riset itu tepat. Pernyataan tujuan yang dipertimbangkan secara teliti membantu menentukan jenis dan mutu informasi yang dibutuhkan.
MENGUMPULKAN DATA SEKUNDER
Pencarian data sekunder biasanya mengiringi pernyataan tujuan. Informasi sekunder adalah setiap data yang dihasilkan oleh organisasi dari luar, data dari dalam perusahaan untuk studi sebelumnya. Hasil riset sekunder terkadang sudah memberikan pengertian yang cukup mengenai masalah yang ada sehingga dapat mengurangi kebutuhan akan riset primer. Sering data sekunder menjadi petunjuk dan pengaruh bagi rancangan riset primer.
MERANCANG RISET PRIMER
Rancangan studi riset didasarkan pada tujuan studinya. Jika informasi deskriptif dibutuhkan, maka studi kuantitatif yang dilakukan; jika tujuannya adalah memperoleh gagasan baru, maka studi kualitatif yang dilakukan. Karena pendekatan untuk tiap-tiap jenis riset berbeda dari sudut metode pengumpulan data, rancangan sampel, dan macam alat pengumpulan data yang digunakan, tiap-tiap pendekatan riset dibahas secara terpisah sebagai berikut.
RANCANGAN PENELITIAN KUANTITATIF
Metode Pengumpulan Data
Ada tiga cara untuk mengumpulkan data primer dalam riset kuantitatif :
- Penelitian Observasi
- Eksperimentasi
- Survei
Instrumen Pengumpulan Data
Instrumen pengumpulan data dikembangkan sebagai bagian dari desain riset untuk mengatur pengumpulan data dan untuk menjamin agar semua responden ditanya dengan pertanyaan yang sama dan dengan urutan yang sama.
Instrumen pengumpulan data meliputi :
- Daftar Pertanyaan
- Daftar Pernyataan Pandangan Pribadi
- Skala Sikap
RANCANGAN PENELITIAN KUALITATIF
Metode Pengumpulan Data
Pilihan teknik pengumpulan data untuk studi kualitatif meliputi :
- Wawancara yang Mendalam
- Kelompok Fokus
- Teknik Proyektif
- Analisis Kiasan
Penentuan Sampel
SAMPEL PROBABILITAS
• Sampel acak sederhana
• Sampel acak sistematis
• Sampel acak bertingkat
• Sampel kelompok (daerah)
SAMPEL NONPROBABILITAS
• Sampel yang memudahkan
• Sampel yang ditentukan
• Sampel kuota
PENGUMPULAN DATA
Sebagaimana sudah dinyatakan sebelumnya, studi kualitatif biasanya memerlukan para pakar ilmu pengetahuan soaial yang sangat terlatih untuk mengumpulkan data. Studi kuantitatif biasanya memerlukan staf lapangan yang dipekerjakan dan dilatih langsung oleh peneliti atau dikontrak dari perusahaan yang mengkhususkan diri dalam menyelenggarakan wawancara lapangan.
ANALISIS
Pada riset kualitatif, moderator atau pelaksana tes biasanya menganalisis semua jawaban yang diterima. Pada riset kuantitatif, peneliti mengawasi analisis tersebut. Semua jawaban terbuka pertama-tama diubah menjadi kode dan diukur, kemudian ditabulasikan dan dianalisis dengan menggunakan program analisis canggih yang menghubungkan data menurut berbagai variabel yang dipilih dan mengelompokkan data menurut ciri-ciri demografis yang dipilih.
PERSIAPAN LAPORAN
Pada riset kualitatif maupun kuantitatif, laporan riset memuat juga kesimpulan singkat mengenai hasil-hasil riset. Tergantung kepada penugasan dari manajemen pemasaran, laporan riset mungkin perlu atau tidak perlu memasukkan rekomendasi mengenai tindakan pemasaran. Isi laporan memuat uraian lengkap mengenai metodologi yang digunakan, dan, untuk riset kuantitatif, juga memuat berbagai tabel dan grafik untuk mendukung berbagai temuannya.
* Ringkasan / rangkuman pelajaran perilaku konsumen disertai banyak arti definisi / pengertian istilah prilaku konsumen (prikon) dasar.

Kamis, 27 Mei 2010

part 2

waktu terus berjalan,,,hingga pada suatu ketika sang pria mengetahui kalau sang wanita ternyata satu fakultas dengan dirinya namun berbeda jurusan,,sang pria terus mencari tau informasi tentang sang wanita melalui teman" sang pria,,pada akhirnya sang pria mengetahui informasi yang sangat akurat,,tajam dan terpercaya dari temannya,,,ternyata teman sang pria tersebut pernah dekat dengan sang wanita,,teman pria tersebut bercerita banyak tentang sang wanita,,,dan di ketahui sang wanita tersebut berinisial B,,,

the end,,

mohon maap klo ceritanya sedikit ngawur karna saya hanya untuk menghibur,,hahaha

PART 1

ada seorang pria,,,dan pria itu sedang melanjutakan study di sebuah perguruan tinggi swasta ternama di daerahnya,,,suatu ketika sang pria sedang mengikuti turnament futsal yang di adakan di kampusnya,,,tak disengaja pria tersebut melihat seorang wanita yang sangat cantik menurut dia,,,wanita tersebut mempunyai ciri-ciri berambut hitam panjang,,dengan bentuk body yang ideal,,dan tinggi badannya sepantar dengan pria tersebut,,,setelah sekian lama tak kunjung jua bertemu,,,sang pria akhirnya bertemu kembali dengan wanita tersebut di kampusnya sang pria,,dan ternyata sang wanita satu kampus dengan sang pria,,,

TO BE CONTINUOE HAHAHAHAHAAHA

cara jitu menyatakan cinta

cara memikat pasangan :

1. mengenali pribadinya terlebih dahulu

2. melakukan pendekatan ( klo bisa jangan telalu lama )

3. kita jangan jaim di depan dia

4. kita harus berpenampilan goodlooking

5. jangan lupa berdoa kepada yang maha kuasa

6. Cari waktu yang tepat untuk menyatakan cinta kepadanya

7. sukur-sukur kalo di terima

8. selamat mencoba..........

Selasa, 30 Maret 2010

ku ingin engkau menjadi milikku

Cipt : Angga sugiantara

terlalu cepatkah diriku mencintaimu,tanpa pernah ku tau dirimu,dan seluruh hatimu,,,dan hanya bayangmu yang kini ada di fikiranku,kau sesakkan hatiku karena kau,kaulah yang terindah,,
namun aku takkan mampu tuk ungkapkan semua rasa ini, aku memang takkan mampu karena engkau,,kaulah yang terindah,terlalu cepatkah dirimu hadir di hidupku tanpa pernah ku tau dirimu, kau cerahkan hatiku,,,
ku ingin kau jadi milikku walaupun apa yang akan terjadi,ku ingin engkau milikku selalu,terangi hatiku yang lama membeku,,,

Pentingnya ketahanan nasional dalam menghadapi ACFTA

Pada bulan November tahun 2004 lalu pada ASEAN Summit di Vientiene, Laos, para menteri ekonomi Negara-negara anggota ASEAN dan China telah menandatangani perjanjian Trade in Goods (TIG), yang merupakan rancangan perjanjian kerjasama ekonomi komprehensif antara ASEAN dan China. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) direncanakan akan dilangsungkan pada tahun 2010, sementara untuk anggota-anggota baru ASEAN dilaksanakan pada tahun 2015. (10/02)

Tujuan dari pembentukan ACFTA ini adalah untuk menciptakan sebuah kawasan ekonomi yang memiliki pasar sebesar 1.7 miliar konsumen, dengan GDP total sebesar 2 triliun dolar. Total perdagangan yang berlangsung di kawasan ini diperkirakan mencapai 1.23 triliun dolar. ACFTA akan menjadi kawasan perdagangan bebas yang memiliki pangsa pasar terbesar di dunia. Sementara itu tujuan lain adalah untuk menggiatkan perdagangan antara ASEAN dan China, yang sejak tahun 2000 telah mengalami laju pertumbuhan yang dramatis.

Secara teoritis pemberlakuan ACFTA merupakan hal yang menguntungkan bagi Negara-negara yang terlibat di dalamnya. Dengan peniadaan hambatan perdagangan maka akan dapat dikurangi dead weight loss dalam ekonomi. Akan tetapi secara polits, kondisi ini dikhawatirkan akan sulit untuk dicapai.

Seperti yang kita maklumi, wacana pemberlakuan ACFTA memperoleh tantangan dari berbagai pihak di dalam negeri. Mulai dari petani, pengusaha, hingga DPR mengungkapakan keberatan dengan perjanjian perdagangan bebas ini. Hal ini tentunya tidak lepas dari kekhawatiran bahwa perdagangan bebas dengan China akan mengakibatkan turunnya pangsa pasar produk dalam negeri, terutama dari sektor pertanian dan manufaktur.

Produk Indonesia Minim Daya Saing, Neraca Perdagangan Terancam
Salah satu alasan keberatan terhadap pemberlakuan ACFTA adalah kurangnya daya saing produksi dalam negeri dengan produk-produk dari Negara ASEAN lain dan China. Bagaimana sesungguhnya posisi daya saing Indonesia di tangah negara-negara Asean dan China? Dilihat secara statistik, Indonesia cenderung mengalami neraca perdagangan yang defisit dengan China dan beberapa negara Asean. Artinya, nilai impor dari negara-negara itu masih lebih besar dibandingan dengan nilai ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan posisi neraca perdagangan Indonesia dengan China sejak tahun 2005 selalu defisit. Tahun 2005, neraca perdagangan defisit hingga 682,1 juta dolar AS, tahun 2006 defisit 258,3 juta dolar AS, tahun 2007 neraca kembali defisit 1,8 miliar dolar AS. Seiring dengan aktifitas perdagangan yang meningkat antara kedua negara, nilai defisit neraca perdagangan makin besar yakni mencapai 1,8 miliar dolar AS pada 2007 dan 7,9 miliar dolar AS pada 2008. Sementara, pada Januari sampai September 2009, defisit neraca perdagangan dengan China tercatat sebesar 4,6 miliar dolar AS.

Dengan figur tersebut, wajar apabila ada pendapat bahwa perdagangan bebas ASEAN-China akan berdampak pada `imbalance` (tidak seimbangnya) neraca perdagangan antara China dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. China lebih menguasai perdagangan karena produktivitas tenaga kerjanya yang tinggi dan mampu berproduksi secara massal. Di saat bersamaan, China juga agresif mendorong ekspor ke luar negeri dalam bentuk skim-skim kebijakan dan mendorong industri bersaing secara produktif.

Kecenderungan defisit neraca perdagangan juga terlihat dengan negara Asean. Tahun 2008, paparnya, ekspor ke Thailand sebesar 3,66 miliar dolar AS sedangkan impor dari Thailand mencapai 6,33 dolar AS. Dengan Singapura, ekspor mencapai 12,86 miliar dolar AS sedangan impornya tercatat sebesar 21,79 miliar dolar AS. Terakhir, dengan Malaysia ekspor mencapai 6,43 miliar dolar AS sementara nilai impor tercatat sebesar 8,92 miliar dolar AS.

Meskipun Banyak Ancaman, The Show Must Go On
Meskipun bagi banyak pihak perdagangan bebas terindikasi mengancam pasar dalam negeri dan menggeser produk lokal, pemerintah mengaku tidak mungkin membatalkan pemberlakuan ACFTA. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang juga bertindak selaku Koordinator Tim Renegoisasi 228 Pos Tarif menyatakan bahwa ''ACFTA tidak bisa ditunda, pemerintah tetap laksanakan komitmen internasional.''

Akan tetapi DPR mengambil langkah dominan dalam mempersiapkan Indonesia untuk menghadapi perdagangan bebas tersebut. Selama enam bulan ke depan, Komisi VI DPR RI juga bersepakat meminta pemerintah segera melakukan pembenahan dan memperkuat koordinasi dengan instansi lain seperti Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, Komisi VI juga mendesak pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib bagi semua produk impor ke World Trade Organization (WTO). Pemerintah juga diminta meningkatkan daya saing industri dengan membangun sarana dan prasarana, pelabuhan, pasokan listrik dan gas, kampanye aku cinta produk Indonesia, serta pengamanan pasar domestik melalui bea cukai. Hal ini sesuai dengan program yang dijanjikan pemerintah untuk memperkuat pasar dalam negeri dan industri nasional menyambut pemberlakuan ACFTA.


Daftar Pustaka :
www.google.com

Kamis, 04 Maret 2010

kewarganegaraan

BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai– nilai perjuangan Bangsa Indonesia.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga– lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi komunikasi, dan transportasi.

B.Kompetensi Yang Diharapkan


Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupannya sehari–hari.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai filsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan
dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang 6 biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

1. Teori terbentuknya Negara :
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
b. Deklaratif.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan
8 keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian daribangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam Negara disebut pertahanan dan keamanan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :

a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman


E. Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga
negara.

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai, dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang
membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif) Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri,
moneter, pertahanan, dan keamanan.

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 esember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan ak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota eluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada ak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalamhati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara danagama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telahdinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi olehperaturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telahmenyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki danperempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkatkehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akanmencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaanhak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja samadengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dankebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.

b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik

1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bngsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafahPancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikianPancasila merupakan Ideologi Negara.

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yangsangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang– undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telahterbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilahNegara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945merupakan landasan konstitusi NKRI.

3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.

4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi Negara.
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.

6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
Falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur
dengan undang–undang.

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–
Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) denganNomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan PendidikanPendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Minggu, 03 Januari 2010

Metode Pembagian SHU

Nama : Angga sugiantara
Kelas : 2 ea 11
Npm : 10208138



METODE PEMBAGIAN SHU
KOPERASI SIMPAN PINJAM MINA GATES
TAHUN 2008



I.Landasan Hukum

Badan Hukum Nomor : 14/BH/ DKPKM-PDG/XII/2004

Badan usaha koperasi Simpan Pinjam Mina Gates terletak di jalan Makasar No. 8   Lubuk Begalung. Badan koperasi ini bersifat formal yang telah di akui dan di sahkan oleh Negara. Koperasi simpan pinjam Mina Gates berdiri pada 15 desember 2002 dan mempunyai klasifikasi yang sangat baik.

2.Jumlah Anggota

2.1Anggota Aktif

Menurut daftar simpanan anggota awal tahun 2008 tercatat 254 orang anggota aktif. SHU anggota sebanyak 254 orang adalah :


Jasa Usaha Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00
Jasa Modal Anggota = Rp. 26.236.000,00


SHUA = JUA + JMA = Rp. 40.112.800,00

Ket :
Sisa hasil usaha per anggota aktif tahun 2008 setelah di jumlahkan dan di bagi dana cadangan sebesar Rp. 40.112.800,00

SHUA = Sisa Hasil Usaha Cadangan
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota






2.2Anggota Non Aktf

Anggota Non Aktif berjumlah 15 orang.

Jumlah simpanan Anggota Non Aktif :
Simpanan Pokok Anggota = Rp. 860.000,00
Simpanan Wajib Anggota = Rp. 2.500.000,00
Simpanan Wajib Khusus = Rp. 3.700.000,00
Simpanan Khusus = Rp. 4.000.000,00
Simpanan Lain-Lain = Rp. 5.500.000,00

Jumlah = Rp.16.560.000,00


3.Sistem Pembagian SHU

3.1Berdasarkan Pada Jasa Simpanan

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah Jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp 56.353.047,60

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 50.485.238,00 = Rp.10.097.047,60
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 46.256.000,00
- Jasa Simpanan Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00
- Jasa Pembelian Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00


Ket :
Berdasarkan pada jasa simpanan anggota dan jasa pembelian anggota pada koperasi simpan pinjam Mina Gates tahun 2008 Rp. 13.876.800,00










3.2Berdasarkan Pada Jasa lain-lain

Pembagian Sisa Hasil Usaha pada jasa lain-lain yang ada koperasi simpan pinjam Mina Gates antara lain adalah untuk dana cadangan, dan pengurus, dana pendidikan koperasi, dana kesejahteraan karyawan, dana pembangunan lingkungan, dan dana social.

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp.56.353.047,60

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 50.485.238,00 = Rp. 10.097.047,60
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 46.256.000,00

- Dana Pengurus 5% = 0,05 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Pendidikan Koperasi
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Kesejahteraan Karyawan
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Pembangunan Lingkungan
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Sosial 10% = 0,10 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 4.625.600,00

Ket :
Jumlah SHU berdasrkan jasa lain-lain

SHU setelah dikurangi Dana Cadangan + Dana Pengurus + Dana Pendidikan
Koperasi + Dana Kesejahteraan Karyawan + Dana Pembangunan Lingkungan +
Dana Sosial = Rp. 46.256.000,00 + Rp. 2.312.800,00 + Rp. 2.312.800,00 +
Rp. 2.312.800,00 + Rp. 2.312.800,00 + Rp. 4.625.600,00 = Rp. 60.132.800,00

Jumlah total SHU berdasarkan pada jasa lain-lain sebesar Rp. 60.132.800,00













3.3Berdasarkan Pada Jasa Usaha

Usaha yang dijalankan koperasi ini berupa usaha simpan pinjam. Itu semua demi
Kepuasan dan memenuhi kebutuhan para masyarakat dan anggotanya.

Perhitungan Pembagian SHU

1.Unit Simpan Pinjam
Pinjaman perbulan = Rp. 35.250.560,00

Keuntungan perbulan
Rp. 35.250.560,00 x 10% = Rp. 3.525.056,00

Rencana Keuntungan tahun 2009
Rp. 3.525.056,00 x 12 bulan = Rp. 42.300.672,00

Jumlah pendapatan jasa usaha RP. 42.300.672,00

Ket :
Jumlah Pendapatan Jasa Usaha 40% x Rp. 42.300.672,00 = Rp. 16.920.268,80

Berdasarkan perhitungan pembagian SHU pada jasa usaha koperasi simpan pinjam Mina Gates tahun 2008 adalah Rp. 16.920.268,80





4. Presentase Pembagian SHU

Jasa Usaha Anggota 30%
Jasa Pembelian Anggota 30%
Dana Cadangan 20%
Dana Pengurus 5%
Dana Pendidikan Koperasi 5%
Dana Kesejahteraan Karyawan 5%
Dana Pembangunan Lingkungan 5%
Dana Sosial 10%