Kamis, 13 Oktober 2011

etika bisnis Kamar dagang dan industri

ETIKA BISNIS KADIN 1. Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang senatiasa harus dipelihara dan dijaga. 2. Senantiasa meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta bertanggungjawab dalam mengantisipasi perubahan lingkungan usaha. 3. Berprinsip satu kata dalam perbuatan dan selalu bersikap jujur dan dapat dipercaya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk segala kegiatan usaha/bisnis harus tetap mengutamakan profesionalisme, ketekunan dan ketabahan, integritas tinggi, adanya kebulatan pikiran dengan tindakan, dedikasi dan loyalitas. 4. Membina hubungan usaha berdasarkan itikad baik, memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan perselisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan berlandaskan keadilan. 5. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Tidak melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. 7. Tidak melakukan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi, dan tidak menerima suap. 8. Menghormati kepentingan bersama dan saling menjaga diri dari perilaku dan/atau tindakan yang tidak etis dengan saling mengingatkan. 9. Turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya Pemerintah untuk membangun tata pemerintahan yang baik. 10. Turut serta dalam pembangunan perekonomian negara dan bangsa dengan kegiatan usaha yang bertanggungjawab atas kelestarian lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar