Minggu, 03 Januari 2010

Metode Pembagian SHU

Nama : Angga sugiantara
Kelas : 2 ea 11
Npm : 10208138



METODE PEMBAGIAN SHU
KOPERASI SIMPAN PINJAM MINA GATES
TAHUN 2008



I.Landasan Hukum

Badan Hukum Nomor : 14/BH/ DKPKM-PDG/XII/2004

Badan usaha koperasi Simpan Pinjam Mina Gates terletak di jalan Makasar No. 8   Lubuk Begalung. Badan koperasi ini bersifat formal yang telah di akui dan di sahkan oleh Negara. Koperasi simpan pinjam Mina Gates berdiri pada 15 desember 2002 dan mempunyai klasifikasi yang sangat baik.

2.Jumlah Anggota

2.1Anggota Aktif

Menurut daftar simpanan anggota awal tahun 2008 tercatat 254 orang anggota aktif. SHU anggota sebanyak 254 orang adalah :


Jasa Usaha Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00
Jasa Modal Anggota = Rp. 26.236.000,00


SHUA = JUA + JMA = Rp. 40.112.800,00

Ket :
Sisa hasil usaha per anggota aktif tahun 2008 setelah di jumlahkan dan di bagi dana cadangan sebesar Rp. 40.112.800,00

SHUA = Sisa Hasil Usaha Cadangan
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota






2.2Anggota Non Aktf

Anggota Non Aktif berjumlah 15 orang.

Jumlah simpanan Anggota Non Aktif :
Simpanan Pokok Anggota = Rp. 860.000,00
Simpanan Wajib Anggota = Rp. 2.500.000,00
Simpanan Wajib Khusus = Rp. 3.700.000,00
Simpanan Khusus = Rp. 4.000.000,00
Simpanan Lain-Lain = Rp. 5.500.000,00

Jumlah = Rp.16.560.000,00


3.Sistem Pembagian SHU

3.1Berdasarkan Pada Jasa Simpanan

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah Jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp 56.353.047,60

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 50.485.238,00 = Rp.10.097.047,60
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 46.256.000,00
- Jasa Simpanan Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00
- Jasa Pembelian Anggota 30% = 0,30 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 13.876.800,00


Ket :
Berdasarkan pada jasa simpanan anggota dan jasa pembelian anggota pada koperasi simpan pinjam Mina Gates tahun 2008 Rp. 13.876.800,00










3.2Berdasarkan Pada Jasa lain-lain

Pembagian Sisa Hasil Usaha pada jasa lain-lain yang ada koperasi simpan pinjam Mina Gates antara lain adalah untuk dana cadangan, dan pengurus, dana pendidikan koperasi, dana kesejahteraan karyawan, dana pembangunan lingkungan, dan dana social.

Perhitungan Pembagian SHU

Jumlah jasa Sisa Hasil Usaha tahun 2008 adalah = Rp.56.353.047,60

- Dana Cadangan 20% = 0,20 x Rp. 50.485.238,00 = Rp. 10.097.047,60
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan = Rp. 46.256.000,00

- Dana Pengurus 5% = 0,05 x Rp.46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Pendidikan Koperasi
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Kesejahteraan Karyawan
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Pembangunan Lingkungan
5% = 0,05 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 2.312.800,00

- Dana Sosial 10% = 0,10 x Rp. 46.256.000,00 = Rp. 4.625.600,00

Ket :
Jumlah SHU berdasrkan jasa lain-lain

SHU setelah dikurangi Dana Cadangan + Dana Pengurus + Dana Pendidikan
Koperasi + Dana Kesejahteraan Karyawan + Dana Pembangunan Lingkungan +
Dana Sosial = Rp. 46.256.000,00 + Rp. 2.312.800,00 + Rp. 2.312.800,00 +
Rp. 2.312.800,00 + Rp. 2.312.800,00 + Rp. 4.625.600,00 = Rp. 60.132.800,00

Jumlah total SHU berdasarkan pada jasa lain-lain sebesar Rp. 60.132.800,00













3.3Berdasarkan Pada Jasa Usaha

Usaha yang dijalankan koperasi ini berupa usaha simpan pinjam. Itu semua demi
Kepuasan dan memenuhi kebutuhan para masyarakat dan anggotanya.

Perhitungan Pembagian SHU

1.Unit Simpan Pinjam
Pinjaman perbulan = Rp. 35.250.560,00

Keuntungan perbulan
Rp. 35.250.560,00 x 10% = Rp. 3.525.056,00

Rencana Keuntungan tahun 2009
Rp. 3.525.056,00 x 12 bulan = Rp. 42.300.672,00

Jumlah pendapatan jasa usaha RP. 42.300.672,00

Ket :
Jumlah Pendapatan Jasa Usaha 40% x Rp. 42.300.672,00 = Rp. 16.920.268,80

Berdasarkan perhitungan pembagian SHU pada jasa usaha koperasi simpan pinjam Mina Gates tahun 2008 adalah Rp. 16.920.268,80





4. Presentase Pembagian SHU

Jasa Usaha Anggota 30%
Jasa Pembelian Anggota 30%
Dana Cadangan 20%
Dana Pengurus 5%
Dana Pendidikan Koperasi 5%
Dana Kesejahteraan Karyawan 5%
Dana Pembangunan Lingkungan 5%
Dana Sosial 10%